Oleh: Agus Nana Nuryana*

Pembicaraan tentang kurikulum madrasah tidak bisa lepas dari peningkatan mutu pendidikan yang patuh terhadap kurikulum nasional. Namun tantangan zaman, keragaman karakter murid dan kompleksitas sosial budaya masyarakat menuntut perubahan yang mengarah pada perilaku adaftif, kontekstual, dan bermakna. Hal ini menuntut diversifikasi kurikulum dimana pengembangan kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, dan kekhasan madrasah serta lingkungan sekitarnya.
Kementerian agama memberikan ruang kepada madrasah untuk berinovasi selama masih mengacu pada standar nasional Pendidikan. Peran madrasah tidak hanya dituntut sebagai pelaksana kurikulum namun juga sebagai labolatorium sosial dan kultural dalam kehidupan Masyarakat.
Kementerian Agama melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan menegaskan bahwa madrasah diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik serta karakteristik madrasah. Hal ini menegaskan secara regulatif, ruang diversifikasi kurikulum di madrasah memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, kurikulum merdeka menempatkan satuan pendidikan menjadi aktor utama dalam perencanaan pembelajaran. Begitu pun PMA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah mengamanatkan bahwa madrasah dapat mengembangkan muatan lokal, program pengembangan diri, dan pembiasaan keagamaan sesuai dengan kekhasan dan potensi daerah.
Jadi sangat jelas bahwa diversifikasi bukanlah penyimpangan terhadap suatu kurikulum, namun merupakan sebuah kebijakan nasional yang memberi ruang pada satuan pendidikan untuk mengembangkan diri dengan memanfaatkan kearifan lokal, kekhasan madrasah, potensi daerah serta program nasional yang relevan, dan ini merupakan bentuk kepatuhan dalam melaksanakan kurikulum
Pembelajaran bukan hanya aktifitas rutin di dalam kelas yang membosankan karena tuntutan kurikulum, namun harus bermakna luas dan tidak bisa terlepas dari realita kehidupan murid. Pendekatan ini mendorong pembelajaran yang tidak terlepas dari realitas kehidupan siswa, sehingga apa yang dipelajari di kelas memiliki makna dan dampak nyata.
*Kepala MTsN 13 Tasikmalaya